
Menurut UU No 14 tahun 2015 tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Tugas pokok guru adalah ;
(1) merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
(2) melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
(3) menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
(4) membimbing dan melatih peserta didik; dan
(5) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Dari poin pertama sampai yang keempat, terdapat kata yang sama yaitu membimbing, inilah hakekakt guru pada abad 21. Kegiatan membimbing atau menjadi mitra belajar peserta didik, membutuhkan sebuah kesadaran tinggi bahwa paradigma siswa bukan lagi sebuah bejana yang kosong. Disamping itu, penekanan status guru sebagai mitra juga harus bisa dipahamkan kepada peserta didik, jangan sampai mereka malah menganggap seorang guru sebagai teman yang tidak ada batasan-batasan sosial termasuk didalamnya norma menghormati orang yang lebih tua. Guru sebagai mitra akan lebih membawa dampak yang lebih efektif, karena kontrol terhadap proses, evaluasi dan reflektif pembelajaran akan semakin terbuka dan mudah.